Senin, 13 April 2015

nisab/nishab zakat mal/usaha/perdagangan dan haul adalah |rapat dan pawai akbar

nisab/nishab zakat mal/usaha/perdagangan dan haul adalah  , oleh amir hizbut tahrir ,syaikh atha ibnu rustoh :
Zakat māl (harta) tidak wajib sebelum mencapai nisab dan sudah berjalan penuh satu tahun. Dari Ali bin Abi Thalib dari Nabi saw bersabda: “Jika Anda memiliki 200 dirham, dan sudah berjalan satu haul (tahun), maka zakatnya 5 dirham. Dan tidak ada kewajiban atas kamu sesuatupun – yaitu dalam emas – sampai memiliki 20 dinar. Jika telah memiliki 20 dinar dan telah berlalu satu haul (tahun), maka zakatnya ½ dinar.” (HR. Abu Dawud).
Dan perhituagan tahun di sini adalah tahun hijriyah bukan tahun masehi, yakni jika harta yang sudah mencapai nisab itu telah berjalan 354 hari, maka ia sudah berjalan satu haul (tahun), sehingga wajib dikeluarkan zakatnya. Dan ketika zakat sudah wajib atas harta seorang Muslim, maka kewajiban itu tidak akan gugur darinya –hingga dikeluarkan zakatnya.
Oleh karena itu, jika pemilik harta yang sudah mencapai nisab itu telah berjalan satu tahun penuh, seperti yang telah kami jelaskan, maka wajib dikeluarkan zakatnya. Sehingga tidak ada artinya menghabiskan harta tersebut atau sebagian, setelah berjalan satu tahun, sebab zakatnya tetap wajib dikeluarkan. Dengan demikian, Anda wajib mengeluarkan zakatnya secara penuh, baik harta yang telah dihabiskan atau yang masih tersisa.
Zakat yang belum dikeluarkan ini adalah hutang yang menjadi tanggungan Anda hingga dikeluarkannya. Untuk itu bersegeralah mengeluarkannya, semoga Allah merahmati Anda.
Hal ini, jika harta itu dihabiskan setelah berjalan satu tahun. Namun jika harta itu dihabiskan sebelum berjalan satu tahun, maka zakat yang wajib dikeluarkan sejumlah yang ada, dan telah berjalan satu tahun.

NB : IKUTIN RAPAT DAN PAWAI AKBAR 2015 SERENTAK DI BERBAGAI KOTA DI JAKARTA, KLIK LINK RAPAT DAN PAWAI AKBAR RPA HTI 2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar